Correct Article 36
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
Keanggotaan KID ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Anggota KID be{umlah 5 (lima} yang terdiri dari 1 (satu) orang unsur Pemerintah Daerah dan 4 (empat) oralg unsur masyarakat.
Anggota KID dari unsur pemerintah merupakan Aparatur Sipil Negara.
Anggota KID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
(41
(1) (21
(3)
(4)
Your Correction
