Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Struktur organisasi KID terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan c. 3 (tiga) anggota. (2t (s) Se}<retariat KID dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Sekretariat KID berada pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidarg komunikasi dan Informasi. Untuk mendukung pelaksanaan tugas KID dalam menja-lankal tugasnya, dibentuk: b. sekretariat; c. staf ahli dan/ atau tenaga ahli; dan d. panitera.
Your Correction