Correct Article 35
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Struktur organisasi KID terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. 3 (tiga) anggota.
(2t (s)
Se}<retariat KID dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Sekretariat KID berada pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidarg komunikasi dan Informasi.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas KID dalam menja-lankal tugasnya, dibentuk:
b. sekretariat;
c. staf ahli dan/ atau tenaga ahli; dan
d. panitera.
Your Correction
