Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPID Pelaksana memiliki tugas: a. membantu PPID untuk menyediakan dan menyampaikan Informasi dan dokumentasi tentang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Dana Keistimewaan di Daeralt; b. membantu PPID melaksanakan tanggungiawab, tugas, dan kewenangannya; c. membantu PPID dalam memfasilitasi permohonan Informasi Publik dari masyarakat; d. menyampaikan Informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan; e. melaksanakan kebijakan teknis Informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; f. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bag. pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima; menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, mengarsipkan, dan memutalhirkal Informasi Publik; g. mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Pemerintahan Daerah atau Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi ba-l.a-n Informasi Publik; -L7 - h. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan Informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan; dan i. menjamin aksesibilitas Informasi dan dokumentasi bagi masyarakat. (21 Pelaksanaan tugas PPID Pelaksana sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dibantu oleh pejabat tungsional.
Your Correction