Correct Article 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politik di Daerah berupa:
a. asas dan tujuan;
b. program umum dan kegiatan partai politik;
c. nama,alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;
d. pengelolaan dan penggunaan dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan/ atau sumber luar negeri;
e. mekanismepengambilankeputusanorganisasi;
f. keputusan organisasi; dan
g. informasi lain yalg ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Your Correction
