Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politik di Daerah berupa: a. asas dan tujuan; b. program umum dan kegiatan partai politik; c. nama,alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya; d. pengelolaan dan penggunaan dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan/ atau sumber luar negeri; e. mekanismepengambilankeputusanorganisasi; f. keputusan organisasi; dan g. informasi lain yalg ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Your Correction