Correct Article 34
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
KID mempunyai kewajiban:
a. membangun sistem dokumentasi;
b. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati dan DPRD 1 dalam 1 (satu) tahun;
c. mempublikasikanlaporaltahunan;
d. memublikasikan laporan akhir masa jabatan; dan
e. membuat kode etik komisioner.
(satu) kali
Your Correction
