Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KID mempunyai kewajiban: a. membangun sistem dokumentasi; b. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati dan DPRD 1 dalam 1 (satu) tahun; c. mempublikasikanlaporaltahunan; d. memublikasikan laporan akhir masa jabatan; dan e. membuat kode etik komisioner. (satu) kali
Your Correction