Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a KID mempunyai wewenang: a. memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa; b. meminta catata-n atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik Daerah terkait; c. meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik Daerah atau pihak yalg terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan d. mengambil sumpah setiap saksi yang diambil keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik. (2) Dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KID dapat membentuk Majelis Komisioner yang bersifat ad hnc.
Your Correction