Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
mempunyai tugas: menerima, memeriksa dan memutus Sengketa Informasi Publik di Daerah melalui Mediasi dan/ atau Ajudikasi nonlitigasi; melakukan sosialisasi Keterbukaal Informasi Publik; melakukan edukasi Keterbukaan Informasi Publik; melakukan pendampingan teknis kepada Badan Publik Daerah dalam mengimplementasikan UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik; melakukan monitoring implementasi tata kelola Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik Daerah; 1-9 f. melakukan evaluasi implementasi tata kelola Keterbukaan Informasi Publik di Badal Publik Daerah; dan g. memberikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik Daerah.
Your Correction