Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PPID berwenang: a. menolak memberikan Informasi dan dokumentasi yang dikecualikan esuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. meminta dan memperoleh Informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjarya; c. mengoordinasikan pemberian pelayanan Informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya; d. menentukan atau MENETAPKAN suatu Informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan e. menugaskan PPID Pembantu dan/ atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara Informasi dan dokumentasi untuk kebutuhar organisasi.
Your Correction