Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPID memiliki tugas: a. menyediakan dan menyampaikan Informasi dan dokumentasi tentang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan, anggaran pendapatan dan belanja Daerah. b. menJrusun dan melaksanakan kebijakan Informasi dal dokumentasi; c. men5rusun laporan pelaksanaan kebijakan Informasi dan dokumentasi; d. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu; e. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik; f. melakukan verifikasi bahan Informasi dan dokumentasi publik; g. melakukan uji konsekuensi atas Informasi dan dokumentasi yang dikecualikan; h. melakukan pemutakhiran Informasi dan dokumentasi; i. melakukan pembinaan, pengawas€rn, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijalan Informasi dan dokumentasi yang dilalrukan oleh PPID Pembantu; j. melalsanakan rapat koordinasi dan rapat ke{a secara berkala dan/ atau sesuai dengal kebutuhan; k. memfasilitasi permohonan Informasi Publik dari masyarakat; 1. mengesahkan Informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan; m. menugaskan PPID Pembantu dan/ atau pejabat fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara Informasi darr dokumentasi; n. membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa Informasi Publik yang ditetapkal dengan keputusan kepala Daerah; dan o. menjamin aksesibilitas Informasi dan dokumentasi bagi masyarakat. (2) Pelaksanaan tugas PPID sebageimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh PPID Pelaksana dan Pejabat Fungsional yang terdapat di instansi masing-masing.
Your Correction