Correct Article 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Badan Usaha lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah berupa:
a. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tqiuan, serta jenis kegiatan usaha jangka waktu pendirian dan permodalal sebagaimala tertuang dalam anggaran dasar;
b. nama lengkap pemegang saham, anggota direksi dan anggota dewan komisaris perseroan;
c. laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit;
d. hasil penilaian oleh pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
e. sistem dan alokasi auditor eksternal lembaga, dana remunerasi anggota komisaris/ dewan pengawas dan direksi;
f. mekanisme penetapal direksi dan komisaris / dewan pengawas;
C. kasus hukum yang berdasarkan UNDANG-UNDANG terbuka sebagai informasi publik;
h. pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungiawaban, kemandirian dan kewajaran;
i. pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
j. penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
k. perubahan tahun fiskal perusahaan;
1. kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanal umum atau subsidi;
m. mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan
n. informasi lain yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan yang bekaitan dengan Badan Usaha Milik Daerah.
Your Correction
