Correct Article 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
Badan Publik l,ainnya berkewajiban;
a. menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturar perundalg-undangan;
c. membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses secara mudah;
d. membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
e. MENETAPKAN standar prosedur operasional layanan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. MENETAPKAN dan memutakhirkal secara berkala daftar informasi publik atas seluruh Informasi Pub1ik yang dikelola setiap 3 (tiga) bulan sekali;
g. menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya;
h. menyediakan sarErna dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik Daerah, serta situs resmi;
i. MENETAPKAN standar biaya perolehan salinan Informasi Publik;
j. menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon Informasi PubLik yang mengajukan keberatan;
l. membuat dan mengumumkan tentang laporan layanan Informasi Publik serta menyampaikan salinan laporan kepada KIP; dan
m. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik.
(21 Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan Publik Daerah harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
(3) Pertirnbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan neg€rra.
(41 Untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Publik Daerah dapat memanfaatkan sarana dan/ atau media elektronik dan nonelektronik di Daerah.
b -e menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan elisien sehing,Ea dapat diakses dengan mudah;
menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
Your Correction
