Correct Article 54
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) PPID Utama dan KID melakukan monitoring Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(21 Monitoring sebagairnala dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setiap saat.
(3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik;
b. isi dan jenis Informasi Publik;
c. kebaruan Informasi Publik;
d. anggaran kegiatan Pelayanan Informasi Publik;
e. ketersediaan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik; dan
f. kualitas dan kuantitas layanan Informasi Publik.
(4) Monitoring sebagaimala dimalsud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan:
a. memantau proses dan kemajuan kinerja kegiatan yang dicapai;
b. melaksalakan penilaial dan perbaikan terhadap pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik;
c. mengantisipasi secara dini timbulnya permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik;
d. mendapatkan umpan balik terhadap pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik; dan
e. mencegah penyalahgun€ran €rnggar€rn pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik.
(5) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Gubernur dan DPRD sesuai dengan kewenangannya pa,ling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
