Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(U Pemohon atau pihak yalg menerima kuasa karena tidak menerima alasan tanggapan atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur sesuai kewenangannya. (21 Sengketa informasi dapat terjadi apabila Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima pemohonan sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon informasi. (3) Pengajuan sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilalrukan Pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas hari) ke{a setelah diterimanya tanggapan dari atasan PPID.
Your Correction