Correct Article 48
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Keberatan diajukan oleh Pemohon dafam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat(ll.
(21 Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
(3) Alasan tertulis disertakal bersama tanggapan apabila atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.
Your Correction
