Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID berdasarkan alasan sebagai berikut: a. penolakan atas Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a; b. tidak disedialan Informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; c. tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik; d. permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yalg diminta; e. tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik; f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/ atau g. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundalg-undangan. {21 Alasan sebagaimana dimaksud pada aya (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawa-rah oleh kedua belah pihak. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction