Correct Article 47
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID berdasarkan alasan sebagai berikut:
a. penolakan atas Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a;
b. tidak disedialan Informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
c. tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
d. permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yalg diminta;
e. tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/ atau
g. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundalg-undangan.
{21 Alasan sebagaimana dimaksud pada aya (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawa-rah oleh kedua belah pihak.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
