Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati MENETAPKAN PPID sebagai pengeloLa layanan Informasi Publik di lingkungal Pemerintah Daerah. (2) PPID sebagaimana rlirnaksud pada ayat (l) terdiri atas: a. PPID; dan b. PPID Pelaksana. (3) PPID sebagaim la dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh kepala dinas Komunikasi dan Informasi. (4) PPID Pelaksana sebagaimana dimalsud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh sekretaris atau pejabat yang menangani ketatausalman pada Perangkat Daerah yang berkedudukan di Daerah.
Your Correction