Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Publik Daerah wajib mengumumkan layanan Informasi setiap tahun anggaran berakhir, yang meliputi: a. jumlah permintaan Informasi yang diterima; b. waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi setiap permintaan Informasi; c. jumlah pemberian dan penolakan permintaan Informasi; dan d. alasal penolakan permintaan Informasi. (21 Badan Publik wajib menyusun standar prosedur operasional layanan Informasi Publik sebagai bagran dari sistem Informasi dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penyusunan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis Komisi Informasi.
Your Correction