Correct Article 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Badan Publik Daerah wajib mengumumkan layanan Informasi setiap tahun anggaran berakhir, yang meliputi:
a. jumlah permintaan Informasi yang diterima;
b. waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi setiap permintaan Informasi;
c. jumlah pemberian dan penolakan permintaan Informasi; dan
d. alasal penolakan permintaan Informasi.
(21 Badan Publik wajib menyusun standar prosedur operasional layanan Informasi Publik sebagai bagran dari sistem Informasi dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penyusunan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis Komisi Informasi.
Your Correction
