Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yalg berupa: a. daftar seluruh informasi publik yarrg berada dibawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan. b. hasil keputusan Badan Publik Daerah dan pertimbangannya c. seluruh kebijakan Badan Publik Daerah berikut dokumen pendukungnya; d. rencana ke{a proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan dari Badan Publik Daerah; e. perjanjian Badan Publik Daerah dengan pihak ketiga; f. informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; g. prosedur ke{a pegawai Badan Publik Daerah yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/ atau h. Iaporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. (21 Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik. (3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penyediaan Informasr Publik yang dapat diakses oleh pengguna Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis komisi informasi. Bagran Keempat Informasi yang Wajib Diumumkan Oleh Badan Publik Daerah
Your Correction