Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah dan/atau pelaku usaha, bertanggung jawab untuk mendorong penyediaan sarana dan prasarana akses informasi dan komunikasi bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan jenis kedisabilitasan. Bagran Kesepuluh Perumahan
Your Correction