Correct Article 50
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Setiap Penyandang Disabilitas berhak memperoleh informasi yang seluas- luasnya secara benar dan akurat mengenai berbagai hal yang dibutuhkan.
(21 Setiap Perangkat Daerah dan memberikan informasi yang diperlukan oleh Penyandang Disabilitas, sepanjang bukan merupakan rahasia negara dan/ atau informasi lainnya yang dikecualikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memberikan informasi kepada Penyandang Disabilitas sesuai dengan jenis dan Derajat Disabilitasnya.
Your Correction
