Correct Article 49
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan bantuan hukum.
Pemerintah Daerah mendorong pemenuhan hak bagr Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(t)
(2)
(3) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka pelindungan hukum bagi Penyandang Disabilitas.
(41 Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pendampingan;
b. pembelaan; dan
c. tindakan hukum lainnya.
(5) Pemberian pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, diberikan oleh Masyarakat atau unsur lembaga profesi terkait secara cuma-cuma untuk Pelindungan hukum bagi Penyandang Disabilitas di luar pengadilan.
(6) Pemberiaa Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh advokat dan/atau lembaga bantuan hukum untuk Pelindungan hukum di luar dan/atau di dalam pengadilan.
Your Correction
