Correct Article 48
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian pelayanan publik oleh Perangkat Daerah kepada Penyandang Disabilitas.
(21 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagran Kedelapan Bantuan Hukum
Your Correction
