Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal penyelenggara pelayanan publik tidak memberikan perlakuan khusus dan/atau mempersulit proses pemberian pelayanan kepada Penyandang Disabilitas, maka Penyandang Disabilitas atau keluarganya atau masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut dapat melaporkan kepada komisi pelayanan publik atau lembaga ombudsman yang ada.
Your Correction