Correct Article 46
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Setiap Perangkat Daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik, serta pihak swasta yang bidang usahanya terkait dengan pelayanan publik wajib memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada Penyandang Disabilitas.
(21 Pelayanan atau Pelayanan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mendahulukan pelayanan dan/ atau memberikan fasilitas khusus bagi Penyandang Disabilitas.
(3) Tempat pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 wajib memasang pengumuman prioritas pelayanan kepada Penyandang Disabilitas.
Your Correction
