Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan seni budaya dan pariwisata bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44 diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction