Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan dan pengembangal seni budaya dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dilakukan dengan cara menggali, mengembangkan, melestarikan, dan memanfaatkan seni budaya dan pariwisata.
Your Correction