Correct Article 44
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Pembinaan dan pengembangal seni budaya dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dilakukan dengan cara menggali, mengembangkan, melestarikan, dan memanfaatkan seni budaya dan pariwisata.
Your Correction
