Correct Article 40
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bekerja sama dengan organisasi/perkumpulan olahraga Penyandang Disabilitas menyelenggarakan pekan olahraga Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pekan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diselenggarakan antar kelurahan atau desa dalam satu Kecamatan/ antar kecamatan, antar organisasi/perkumpulan olahraga Penyandang Disabilitas.
Your Correction
