Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan Kesehatar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pelayanan Kesehatan tingkat pertama, berupa Pelayanan Kesehatan dasar yang diberikan oleh pusat kesehatan masyarakat beserta jaringannya dan klinik pratama; Pelayanan Kesehatan tingkat kedua, berupa Pelayanan Kesehatan spesialistik yang diberikan oleh rumah sakit pemerintah dan/atau rumah sakit swasta; dan Pelayanan Kesehatan tingkat ketiga, berupa Pelayanan Kesehatan sub spesialistik yang diberikan oleh rumah sakit pemerintah dan/ atau rumah sakit swasta.
Your Correction