Correct Article 36
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan penyelenggara kesehatan swasta untuk menjamin ketersediaan fasilitas Pelayanan Kesehatan bagi Penyandang Disabilitas.
a
Fasilitas meliputi:
Your Correction
