Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan penyelenggara kesehatan swasta untuk menjamin ketersediaan fasilitas Pelayanan Kesehatan bagi Penyandang Disabilitas. a Fasilitas meliputi:
Your Correction