Correct Article 33
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Upaya Pelayanan Kesehatan dalam bentuk kegiatan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l huruf b berupa upaya pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas dengan menciptakan lingkungan hidup dan perilaku yang sehat dengan menyertakan peran serta Masyarakat.
Your Correction
