Correct Article 32
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Upaya Pelayanan Kesehatan dalam bentuk kegiatan promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a meLiputi:
a. penyebarluasan informasi tentang Disabilitas;
b. penyebarluasan informasi tentang pencegahan Disabilitas; dan
c. penyuluhan tentang deteksi dini Disabilitas.
Your Correction
