Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Upaya Pelayanan Kesehatan dalam bentuk kegiatan promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a meLiputi: a. penyebarluasan informasi tentang Disabilitas; b. penyebarluasan informasi tentang pencegahan Disabilitas; dan c. penyuluhan tentang deteksi dini Disabilitas.
Your Correction