Correct Article 28
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan/ atau Masyarakat memberikan kesempatan yang sama, dukungan dan/ atau bantuan kepada Penyandang Disabilitas yang memiliki keterampilan dan/ atau keahlian untuk usaha sendiri atau kelompok usaha bersama.
(21 Dukungan dan/ atau bantuan dari Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan/atau Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. fasilitasi dan pemberdayaan;
b. bantuan pendanaan atau pemodalan;
c. sarana dan prasarana;
d. pemberian pelatihan dan/ atau pendampingan;
e. informasi usaha; dan
f. promosi dan pemasaran.
(3) Dukungan dan/atau bantuan dari pelaku usaha dan/atau Masyaralat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab pelaku usaha dan/ atau masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dukungan dan/atau bantuan dari Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan/ atau masyarakat diatur dalam Peraturan Bupati.
Bagran Keempat Kesehatan
Your Correction
