Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan kerja bagi calon tenaga kerja Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan oleh pelaku usaha dan/atau Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan secara mandiri dengan tetap mengacu pada standar pelatihan ke{a. (21 Pelaku usaha dan/atau masyarakat penyelenggara pelatihan ke{a bagi calon tenaga kerja Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan keringanan biaya pelatihan. (3) Pelaku usaha dan/ atau masyarakat penyelenggara pelatihan ke{a bagi calon tenaga kerja Penyandang Disabilitas sebagaimana dimalsud pada ayat (1) wajib membebaskan biaya pelatihan dan/ atau biaya lainnya bagi calon tenaga ke{a Penyandang Disabilitas yang tidak mampu. (4) Penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan oleh perangkat daerah secara tertulis kepada Bupati.
Your Correction