Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Pelatihan kerja bagi calon tenaga kerja Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi. (21 Pelatihan ke{a bagr calon tenaga ke{a Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara cuma-cuma atau tanpa biaya kepada calon tenaga ke{a Disabilitas.
Your Correction