Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelatihan kerja bagi calon tenaga kerja Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Pelatihan kerja bagr calon tenaga kerja Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (f) dapat diselenggarakan oleh pelaku usaha dan/ atau Masyarakat.
Your Correction