Correct Article 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(l) Setiap pekerja Penyandang Disabilitas berhak mendapat perlakuan yang sama dengan pekerja lain tanpa Diskriminasi.
(2) Pekerja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghormati dan mengupayakan terwujudnya hak Penyandang Disabilitas dalam menjalankan pekerjaannya.
Your Correction
