Correct Article 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyediakan pendidikan khusus dalam bentuk SLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
l2l SLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk menampung peserta didik Penyandang Disabilitas yang karena jenis atau Derajat Kedisabilitasannya tidak dapat mengikuti Kelas Terpadu atau Inklusi.
Your Correction
