Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta didik Penyandang Disabilitas dapat pindah pada satuan pendidikan lain yang setara yang sudah memiliki dan/ atau menyediakan Kelas Terpadu atau Inklusi atau pada satuan pendidikan khusus Penyandang Disabilitas.
Your Correction