Correct Article 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI MASYARAKATPENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Penyelenggaraan tanggap darurat merupakan upaya pelindungan terhadap Penyandang Disabilitas yang dilakukan dengan memberikan prioritas berupa penyelamatan evakuasi, pengarnanan, pelayanan kesahatan, psikososial dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Your Correction
