Correct Article 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang DUKUNGAN DAN FASILITASI BAGI PONDOK PESANTREN
Current Text
(1) Dukungan dan fasilitasi Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan Pesantren diberikan dengan mempertimbangkan tingkat perkembangan dan kemajuan Pesantren.
(2) Tingkat perkembangan dan kemajuan Pesantrensebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan aspek kemampuan pendanaan, ketersediaan sarana prasarana dasar Pesantren serta aspek lainnya yang ditetapkan oleh tim fasilitasi penyelenggaraan Pesantren.
Your Correction
