Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang DUKUNGAN DAN FASILITASI BAGI PONDOK PESANTREN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan dan pendanaan. (21 Bentuk dukungan pelaksanaan fungsi dakwah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. pemberdayaan santri dan/atau alumni Pesantren dalam kegiatan keagamaan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah; b. penugasan alumni Pesantren sebagai pembimbing muatan lokal keagamaan dan/ atau pendidikan diniyah atau nama lain yang sejenis pada pendidikan dasar; c. beasiswa Santri; d. beasiswa Kiai, tenaga pendidik, kependidikan dan/atau pengelola Pesantren; dan/ atau e. kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan Daerah dan kultur Pesantren. (3) Dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai dukungan pelaksanaan fungsi dakwah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction