Correct Article 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang DUKUNGAN DAN FASILITASI BAGI PONDOK PESANTREN
Current Text
(1) Pesantren menyelenggarakan fungsi dakwah untuk mewujudkan Islam rahmatan lil' alamin.
(2) Fungsi dakwah oleh Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. upaya mengajak masyarakat menuju jalan A1lah SWT. Dengan cara yang baik dan menghindari kemungkaran;
b. mengajarkan pemahaman dan keteladanan pengamalan nilai
keislaman yang rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat dan nilai luhur bangsa INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; dan menyiapkan pendakwah Islam yang menjunjung tinggi nilai luhur bangsa INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Your Correction
