Correct Article 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang DUKUNGAN DAN FASILITASI BAGI PONDOK PESANTREN
Current Text
Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi pendidikan Pesantren sesuai dengan kewenangannya dan bepedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
