Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang DUKUNGAN DAN FASILITASI BAGI PONDOK PESANTREN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pesantren menyelenggarakan pendidikan formal dan/atau nonformal. {21 Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi. (3) Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk: a. satuan Pendidikan Muadalah Ula atau Pendidikan Diniyah Formal Ula; dan/atau b. satuan Pendidikan Muadalah Wustha atau Pendidikan Diniyah Formal Wustha. (4) Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk satuan Pendidikan Muadalah Ula atau Pendidikan Diniyah Formal Ula. (5) Jenjang Pendidikan Muadalah dapat diselenggarakan dalam waktu 6 (enam) tahun atau lebih dengan menggabungkan penyelenggaraan satuan Pendidikan Muadalah Wustha dan satuan Pendidikan Muadalah Ula secara berkesinambungan. (6) Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berbentuk Mahad Aly. {71 Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk pengkajian Kitab Kuning.
Your Correction