Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
(21 Jumlah anggota BPD setiap Desa berdasarkan jumlah penduduk sebagai berikut:
a. penduduk berjumlah sampai dengan 20O0 (dua ribu) jiwa, anggota BPD sebanyak 5 (lima) orang;
b. penduduk berjumlah 20O1 (dua ribu satu) sampai dengan 3500 (tiga ribu lima ratus) jiwa, anggota BPD sebanyak 7 (tujuh) orang; dan
c. penduduk lebih dari 3500 (tiga ribu lima ratus) jiwa, anggota BPD sebanyak 9 (sembilan) orang.
Your Correction
