Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secErra langsung atau musyawarah perwakilan. (21 Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. (3) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 1 1 (sebelas) orang yang terdiri atas unsur Perangkat Desa paling banyak 3 (tiga) orang dan unsur Masyarakat paling banyak 8 (delapan) orang. (4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan wakil dari wilayah pemilihan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mekanisme pengisian anggota BPD diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction