Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota BPD dapat diberikan cuti terdiri atas: a. cuti sakit; b. cuti bersama; dan c. cuti melahirkan. (21 Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan dengan ketentuan: a. sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari dengan melampirkan surat keterangan dokter; b. sakit lebih dari 14 (empat belas) hari dengan melampirkan surat keteralgan dokter yang berisi perlunya cuti diberikan, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan, mendapatkan cuti sakit paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang lagi paling lama 3 (tiga) bulan; c. mengalami gugur kandungan dengan usia kandungan kurang dari 3 (tiga) bulan mendapatkan cuti sakit paling lama 1 (satu) bulan dengan melampirkan surat keterangan dokter/bidan; d. mengalami gugur kandungan dengan usia kandungan lebih dari 3 (tiga) bulan mendapatkan cuti sakit paling lama 1,5 (satu koma lima) bulan dengan melampirkan surat keterangan dokter/bidan; atau e. mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang perlu mendapatkan perawatan, mendapatkan cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya dengan melampirkan surat keterangan dokter. (3) Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada Anggota BPD sesuai dengan ketentuan pemberian Cuti bersama Aparatur Pemerintah Desa. (4) Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi Anggota BPD paling lama 3 (tiga) bulan. (5) Selama menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota BPD yang bersangkutan tetap mendapatkan Tunjangan BPD. (6) Ketentuan lebih lanjut terkait pemberian cuti diatur dalam Peraturan Bupati. BAB TV PENGISIAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BPD
Your Correction