Correct Article 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) BPD wajib:
a. menyampaikan laporan kinerja kepada masyarakat atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran;
b. Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan paling sedikit 1 (satu) tahun pada saat berakhir tahun anggaran;
c. menatausahakan administrasi BPD; dan
d. memperhatikan kondisi kearifan lokal.
(21 Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disampaikan kepada Kepala Desa, Forum Musyawarah Desa dan Camat untuk disampaikan kepada Bupati melalui perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban BPD diatur dengan Peraturan Bupati.
i. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; dan
j. merangkap jabatan pada Lembaga yang pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan melalui Surat Keputusan Kepala Desa.
Bagran Keempat Cuti
Your Correction
