Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota BPD berhak: a. mengajukan usul rancangan Peratural Desa; b. mengajukan pertanyaan; c. menyampaikan usul dan/ atau pendapat; d. memilih dan dipilih; dan e. mendapat tunjangan dari APBDesa.
Your Correction