Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas BPD: a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; c. menggali aspirasi masyarakat; d. menampung aspirasi masyarakat; e. mengelola aspirasi masyarakat; f. menyalurkan aspirasi masyarakat; g. menyelenggarakan musyawarah BPD; h. menyelenggarakan musyawarah Desa; i. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; j. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu; k. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa; 1. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; m. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan n, melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagran Keempat Fungsi
Your Correction